Sukses

PKB Akan Tetap Tolak Angket KPK Meski Sudah Disetujui Paripurna

Cucun menyatakan, Fraksi PKB akan memaksimalkan sikap penolakan melalui anggotanya yang duduk di Komisi III DPR saat angket berjalan.

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR akan tetap menolak hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hak angket KPK tersebut telah disetujui dalam rapat paripurna DPR hari ini.

Sekretaris Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, dalam rapat angket nanti, pihaknya akan menanyakan kembali mekanisme paripurna yang tidak demokratis. Sebab, banyak anggota dewan yang interupsi tidak dihiraukan pimpinan rapat, ditambah ada tiga fraksi walk out atau meninggalkan ruang rapat saat paripurna berlangsung.

"Justru kita akan menanyakan rapat paripurnanya nanti pas angket dimulai, kan kalau rapat tidak bulat harus dikonsultasikan dulu dengan rapat konsultasi, harus diskors. Nah ada mekanisme lain seperti voting. Voting kan bagian dari musyawarah mufakat," kata Cucun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Anggota Komisi IV DPR ini memandang, keputusan menyetujui hak angket KPK pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah adalah sepihak dan tidak menjalankan rapat sesuai peraturan.

"Kalau rapat paripurnanya semacam tadi kan itu menunjukkan hak 560 anggota dewan dirampas oleh pimpinan," ujar dia.

Untuk itu, Cucun menyatakan, fraksinya akan memaksimalkan sikap penolakan hak angket melalui anggotanya yang duduk di Komisi III DPR saat angket berjalan.

"Nanti kita maksimalkan melalui anggota kita di Komisi III. Kita tetap menolak mekanisme angket. Ada Komisi III yang bisa memaksimalkan fungsi pengawasannya," ujar Cucun.

Tiga fraksi di DPR, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, dan Partai Demokrat walk out atau meninggalkan ruang rapat saat paripurna DPR membahas penyetujuan usulan hak angket KPK.

Usai mendengarkan interupsi dari Fraksi PKB dan Gerindra yang menolak hak angket, dan PDIP yang mendukung hak angket, rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah itu langsung memutuskan jika usulan hak angket disetujui.

"Jadi kita simpulkan bahwa hak angket KPK disetujui," kata Fahri sambil mengetuk palu sidang di ruang rapat paripurna Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini