Sukses

KPK Periksa 7 PNS DPR dan Kemenag untuk Fahd El Fouz

KPK juga memeriksa tersangka baru korupsi pengadaan Alquran dan komputer di Kementerian Agama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEF).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh pegawai negeri sipil (PNS) terkait dugaan korupsi Alquran di Kementerian Agama. Mereka diperiksa untuk tersangka baru dalam kasus tersebut, Fahd El Fouz.

"Para PNS tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FEF," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Para PNS itu antara lain dari Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR, yakni dari Setjen DPR RI Sekretariat Komisi VIII DPR Kalpika Hendra dan Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR Yanto Supriyanto.

Ada pula PNS Kementerian Agama yaitu Ketua ULP Ditjen Bimas Islam 2011-2012 Mashuri dan dari Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Mohammad Zen.

PNS Kemenag lainnya yakni Sesdirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Affandi Mochtar, Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumatri, dan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal (Oktober 2009-sekarang) Kementerian Agama RI Syamsuddin.

KPK juga memeriksa tersangka baru korupsi pengadaan Alquran dan komputer di Kementerian Agama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEF).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka pengadaan kitab suci Alquran pada APBNP 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011 di Kementerian Agama RI," ujar Febri.

Selain tersangka Fahd, penyidik akan memeriksa Direktur Marketing PT Macanan Jaya Cemerlang Murdaningsih dan Swasta IT and Administration Manager PT Cahaya Gunung Mas Sammy Adam. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahd.

KPK telah menetapkan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012. Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini.

Dua tersangka lain telah mendapat vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar. Sementara Dendy Prasetya, yang juga anak Zulkarnaen Djabar dihukum penjara 8 tahun denda Rp 300 juta subsider bulan kurungan.

KPK menduga Fahd melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsider Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Fahd juga pernah menjadi tersangka kasus yang berkaitan dengan bantuan pengalokasian anggaran bidang infrastruktur daerah tahun anggaran 2011 untuk tiga wilayah Kabupaten di Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Fahd telah divonis oleh PN Tipikor dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini