Sukses

Fatwa Ulama Perempuan: Syarat Wanita Menikah Minimal Usia 18

Ulama perempuan berharap fatwa soal usia ideal untuk perempuan menikah dapat menjadi pertimbangan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Syarat usia pernikahan perempuan menjadi bahasan penting dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang berlangsung di Pondok Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon, Jawa Barat. Para ulama perempuan Indonesia sepakat membuat fatwa bahwa syarat perempuan menikah minimal di usia 18 tahun.

Ketua Pengarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Badriah Fayyuni menjelaskan, syarat pernikahan tersebut dilihat dari berbagai faktor. Yakni faktor ekonomi, budaya, pandangan keagamaan, hingga sulitnya perempuan mendapat akses pendidikan.

"Ini bukan semata-mata soal pandangan keagamaan saja, tapi upaya mendukung pencegahan perkawinan anak yang menimbulkan kemudaratan," ujar Badriah, Kamis, 27 April 2017.

Meski syarat usia pernikahan masih menjadi kontroversi, KUPI menganggap fatwa tersebut sudah melalui pemikiran panjang para ulama perempuan.

Dia berharap fatwa soal usia ideal untuk perempuan menikah dapat menjadi pertimbangan pemerintah.

Menurut Badriah, fatwa tersebut juga bagian dari hasil keputusan musyawarah keagamaan. Disebutkan, khususnya kekerasan seksual, baik di dalam maupun di luar perkawinan, adalah haram.

"Pencegahan perkawinan anak yang menimbulkan kemudaratan kita nyatakan hukumnya wajib. Semua pihak wajib melakukan segala hal yang mengarah pada upaya meminimalisasi kemudaratan tersebut," ujar Badriah.

Selain itu, KUPI juga menghasilkan fatwa lain. Salah satunya adalah ikrar keulamaan perempuan yang mengakui, merekognisi eksistensi, dan kontribusi ulama perempuan, baik dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara.

Esensi dari fatwa tersebut terkait peran keulamaan perempuan yang mengakui kesamaan laki-laki dan perempuan sebagai makhluk Allah.

"Perempuan juga makhluk Allah yang memiliki potensi akal budi, jiwa raga yang sama," ujar Badriah.

Fatwa ketiga, yakni tentang perusakan alam dalam konteks ketimpangan sosial. KUPI meminta negara menghentikan segala praktik pemanfaatan sumber daya alam atas nama pembangunan, ketika mengganggu ekosistem kehidupan kemanusiaan khususnya perempuan. KUPI juga meminta pemerintah memberi sanksi tegas kepada pelaku perusakan alam.

"Kita ingin menyatakan alam bukan objek yang sembarangan dieksploitasi, tapi bagian dari sesama makhluk hidup yang saling terhubung dengan alam," jelas Badriyah.

Sementara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang hadir dalam kongres tersebut berjanji akan mengkaji lebih dalam rekomendasi dan fatwa yang dihasilkan KUPI.

Terkait usia minimal menikah, Lukman mengatakan akan berkomunikasi dengan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, setelah menerima data rinci hasil kongres.

"Soal batas minimal menikah pada perempuan domainnya Ibu Yohana dan akan saya komunikasikan ke Beliau," sebut Menag.

Lukman mengaku tidak menutup kemungkinan pemerintah akan menindaklanjuti fatwa tersebut dengan merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

"Tidak menutup kemungkinan pemerintah yang akan mengajukan, bisa dari anggota DPR itu sendiri untuk inisiatif merevisi Undang-Undang Pernikahan," ujar Lukman.

Menurut dia, fenomena pernikahan dini di Indonesia menjadi tanggung jawab semua. Baik orangtua maupun masyarakat harus serius meminimalisasi jumlah perempuan menikah di usia dini.

"Kongres ini berhasil membuka wawasan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan sesuatu yang harus dihindari. Hubungan suami istri atas dasar kerelaan bersama, tidak boleh ada paksaan," kata Menteri Lukman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini