Sukses

Korupsi Jalan Tak Berujung

Kamis, 27 April 2017, KPK memeriksa Anggota DPRD Kota Bekasi periode tahun 2014-2019, Muhammad Kurniawan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhenti mengusut kasus pada 10 tersangka korupsi proyek jalan di Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penyidik pun menelusuri seluk beluk kasus ini melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

Kamis, 27 April 2017, KPK memeriksa Anggota DPRD Kota Bekasi periode tahun 2014-2019, Muhammad Kurniawan.

"Ada kebutuhan informasi oleh penyidik, maka yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YWA (Yudi Widiana Adia)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Kamis.

Pada persidangan kasus korupsi jalan ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 18 April 2016, nama Kurniawan disebut. Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, mengaku telah menyerahkan uang Rp 2,5 miliar untuk Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana melalui Kurniawan.

Namun, Kurniawan pernah membantah keterlibatannya dalam sejumlah kesempatan. Salah satunya, usai pemeriksaan Jumat 29 April 2016 di KPK.

Uang suap ini diduga untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.

Yudi sendiri telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Atas perbuatannya, Yudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Yudi, penyidik KPK telah menetapkan Musa Zainuddin sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.

Ada juga tiga anggota Komisi V DPR. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lain yang sudah ditetapkan KPK yakni, Komisaris PT Cahaya Mas, Sok Kok Seng alias Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Beberapa tersangka di antaranya sudah duduk menghadap meja hijau. Lalu, bagaimana kelanjutan kasus ini?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.