Sukses

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Alquran di Kemenag

Tersangka baru dari kasus korupsi Alquran yang ditetapkan KPK dari pihak swasta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam mengembangkan kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran (TA) 2011-2012.

Kini, sudah ada tersangka baru dalam kasus yang pernah masuk Pengadilan Tipikor itu. Tersangka baru itu merupakan pihak swasta berinisial FEF.

"KPK menetapkan FEF, swasta sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

KPK menduga FEF melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP. "FEF merupakan tersangka ketiga," tegas Febri.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar. Politikus Partai Golkar itu terbukti korupsi proyek Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.

Sementara untuk terdakwa II, Dendy Prasetya, yang juga anak Zulkarnaen Djabar, majelis hakim yang diketuai Afian Tara menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun. Selain itu, Dendy harus membayar denda Rp 300 juta subsider bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa I terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Afian Tara saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Mei 2013.

FEF Anak Penyanyi Dangdut

KPK pda 2013 pernah memeriksa FEF yang merupakan putra pedangdut A Rafiq itu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 4 Juni 2013.

FEF juga pernah menjabat sebagai Ketua Gema MKGR, organisasi sayap Partai Golkar. 

Ditemui Liputan6.com di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2013, FEF menyatakan pasrah dan siap bila suatu saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Urusan tersangka itu urusan KPK, kalau masalah tersangka atau tidak urusannya dia," kata dia di Gedung KPK, Jakarta.

Anak almarhum pedangdut A Rafiq itu sering disebut saksi-saksi lain memiliki peran penting dalam mengurus pemenang tender proyek senilai Rp 71 miliar ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.