Sukses

Jurus Ampuh Menkumham Atasi Masalah Kelebihan Kapasitas Lapas

Sebagian lapas di Tanah Air kelebihan kapasitas. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan ada cara untuk mengatasi masalah kelebihan lapas ini.

Liputan6.com, Jakarta - Sebagian lembaga pemasyarakatan atau lapas di Tanah Air kelebihan kapasitas. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ada cara untuk mengatasi masalah tersebut. Salah satunya adalah dengan merevisi PP 99 Tahun 2012.

Menteri Yasonna mengaku masih berupaya merevisi Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dia menambahkan, sistem pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi para napi akan terus dibenahi. Misalnya, dengan membuat sistem berbasis daring yang terbuka untuk semua.

"Masalahnya kan sekarang begini, yang masuk (lapas) segini (besar), keluar (lapas) segini (kecil), itu bottle neck. Saya jadi menteri 2,5 tahun, yang nambah (napi) sudah hampir 70 ribu. Hanya dua tahun setengah, karena kita tersumbat itunya tadi," kata Yasonna di kantor Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).

Yasonna mengaku memiliki pertimbangan tersendiri mengapa perlu merevisi PP itu. Sebab, warga binaan dalam lapas memiliki niat untuk mengubahnya menjadi lebih baik. Apalagi, setelah nanti keluar dari lapas.

"Aku katakan, orang-orang di dalam frustasinya sangat besar. Enam puluh ribu kemarin ikut khatam Alquran. Sesudah dia baik, kamu bilang jangan kasih remisi. Untuk apa dia mengaji sampai tiga puluh juz?" ujar Yasonna.

Yasonna berpendapat pemberian penghargaan bagi warga binaan yang berprestasi menunjukkan perilaku baik perlu dilakukan. Namun, bagi warga binaan yang terus melakukan pelanggaran, tentunya hukuman tegas akan diberikan.

Yasonna berpendapat pemberian penghargaan dan hukuman dapat memicu warga binaan untuk terus memperbaiki sikapnya selama dalam lapas.

"Itu filosofinya, sudah diuji, reward and punishment," ucap Yasonna.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini