Sukses

Paripurna DPR Sepakati Perpanjang Pembahasan RUU Pemilu

Pada rapat Bamus DPR Selasa 25 April, telah disampaikan terkait perpanjangan waktu pembahasan delapan RUU.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang paripurna ke-22 tahun sidang 2016-2017, sepakat memperpanjang pembahasan delapan Rancangan Undang-Undang (RUU), salah satunya RUU Penyelenggaraan Pemilu.

"Apakah disetujui delapan RUU diperpanjang pembahasannya," tanya Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam ruang sidang paripurna DPR, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Fadli menjelaskan, pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR Selasa 25 April, telah disampaikan terkait perpanjangan waktu pembahasan delapan RUU tersebut.

Menurut dia, hasil rapat Bamus itu harus dimintai persetujuan di Rapat Paripurna.

Kedelapan RUU itu di antaranya adalah RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU Pemilu, RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan, RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Awalnya, pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu ditargetkan selesai pada 28 April. Padahal, DPR akan memasuki masa reses pada 28 April dan berakhir 18 Mei 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.