Sukses

PKB Minta Pelarangan Cantrang Nelayan Dibahas di Sidang Kabinet

Menurut Cak Imin, nelayan kesulitan melaut karena aturan pelarangan penggunaan cantrang diperpanjang oleh Menteri Susi Pudjiastuti.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta permasalahan nelayan di Pantai Utara Jawa dibahas dalam sidang paripurna kabinet.

Saat ini, kata Muhaimin, nelayan kesulitan melaut karena aturan pelarangan penggunaan cantrang diperpanjang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Pria yang karib disapa Cak Imin itu sempat meninjau pemukiman nelayan di Tegal, Jawa Tengah. Dari hasil pertemuan itu, Cak Imin mengetahui kesulitan nelayan ini.

"Saya kaget mendengar laporan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI DPR RI F-PKB bahwa persoalan nelayan setelah 2 tahun lebih masih belum beres, karena itu saya memutuskan untuk melihat dan mendengar langsung fakta lapangan dan mengunjungi nelayan," kata Cak Imin melalui keterangan tertulis, Rabu (26/4/2017).

Setelah mendengar langsung permasalahan ini, Cak Imin meminta menteri asal PKB membawa permasalahan nelayan ini ke sidang paripurna kabinet. Dia juga akan menyampaikan masalah ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya perintahkan Wakil Ketua Komisi IV dari PKB Daniel Johan untuk mengawal dan membantu memberi solusi atas kesusahan nelayan Pantura. Terus kawal nelayan sampai gol," imbuh Cak Imin.

Sementara, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan menegaskan, kebijakan Menteri Susi melarang nelayan menggunakan cantrang menciptakan pengangguran massal. Tercatat, tak kurang dari 2,4 juta kepala keluarga nelayan menganggur akibat kebijakan itu.

Karena itu, Daniel berharap pemerintah bisa mencari solusi cepat atas permasalahan ini. Sehingga kepercayaan kepada pemerintah yang akan mensejahterakan nelayan tetap terjaga.

"Kita harus menjaga kepercayaan rakyat kepada pemerintah. Saya sempat putus asa, tapi dengan perintah Cak Imin agar terus memperjuangkan nelayan sampai gol, maka ini akan kita perjuangkan sampai terwujud," pungkas dia.

Cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal (boat or vessel seines).

Larangan penggunaannya terdapat dalam Permen Kelautan Dan Perikanan No 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seinen nets).

Penggunaan cantrang dinilai dapat merusak ekosistem laut. Saat ini, nelayan masih diberikan waktu hingga akhir Juni untuk mengganti alat tangkap yang ramah lingkungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini