Sukses

Sekarat, Bus Transpakuan Bogor Terancam Tinggal Nama

Wali kota bisa memberikan subsidi lewat APBD dengan menggunakan payung hukum Peraturan Wali Kota (Perwali) atau SK Wali Kota.

Liputan6.com, Bogor - Moda transportasi massal milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor lebih dari sepekan tak beroperasi. Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) selaku pengelola bus Transpakuan menghentikan sementara operasional bus.

Kebijakan tersebut diambil lantaran BUMD ini terus merugi. Bahkan sudah empat bulan gaji karyawan tidak dibayarkan.

Satuan Pengawas Internal PDJT, Darma Permana mengakui perusahaan transportasi umum milik BUMD Kota Bogor dalam kondisi sekarat. Sebetulnya, ia menambahkan, hal itu bisa diminimalisasi apabila wali kota memberikan subsidi terhadap perusahaan tersebut.

Mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri atas jawaban surat yang pernah dilayangkan PDJT Kota Bogor, wali kota bisa memberikan subsidi lewat APBD dengan menggunakan payung hukum Peraturan Wali Kota (Perwali) atau SK Wali Kota.

"Sebenarnya simpel, cukup terbitkan SK Wali Kota," kata Darma, Rabu (26/4/2017).

Direktur Utama PDJT, Krisna Kuncahyo menyebutkan, dewan direksi memberikan tiga alternatif sebagai solusi untuk penyelamatan perusahaan tersebut. Pertama, likuidasi atau pembubaran PDJT. Kedua, mencarikan alternatif pinjaman untuk menutupi gaji sebanyak 148 karyawan serta perawatan bus hingga layak jalan.

Ketiga, menghentikan sementata operasi bus Transpakuan dan mengalihkan hak dan kewajiban PDJT pada Pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda). "Opsi kedua dan ketiga ini sudah dilakukan, tapi belum juga ada jalan keluar. Akhirnya terjadi beberapa kali aksi mogok karyawan," kata Krisna.

Oleh sebab itu, dewan direksi menilai jalan terakhir adalah melikuidasi perusahaan transportasi umum itu. "Pilihan terakhir ini sudah diusulkan ke wali kota. Sepertinya langkah terakhir dilikuidasi tapi membuat badan usaha baru," ucapnya.

Apabila likuidasi menjadi pilihan terakhir, Pemkot Bogor harus membentuk tim dan mengikuti proses likuidasi serta membuat regulasi pembubaran PDJT. "Selama proses likuidasi, seluruh karyawan akan dirumahkan," ucap dia.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto berjanji akan memutuskan nasib PDJT pekan depan. Menurutnya, keputusan yang akan diambil tentunya untuk kebaikan perusahaan.

"Nanti akan saya umumkan minggu-minggu ini," kata Bima.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat Jadi Primadona

Sejak beroperasi pada 2007, keberadaan Transpakuan diwacanakan menjadi pengganti angkot di Bogor yang sulit diatur. Selain itu transportasi massal ini dapat menjadi solusi untuk mengurai kemacetan yang semakin parah di Kota Hujan.

Saat awal beroperasi, keberadaan Transpakuan disambut positif warga Bogor. Bahkan sempat menjadi angkutan primadona warga Bogor.

Selain tarifnya murah, difasilitasi AC dan juga memiliki halte khusus yang konsepnya mirip busway. Faktor kecepatan dan reliabilitasnya juga lebih baik karena bus tidak diperkenankan ngetem.

Terlebih, sebanyak 30 unit bus berwarna biru dan silver ini melewati jalur utama bahkan menjangkau wilayah strategis seperti kawasan Sentul City dan perumahan elit Rancamaya.

Bus berukuran medium ini juga ramah lingkungan karena menggunakan bio diesel dari campuran olahan minyak jelantah sebagai bahan bakarnya.

Sayangnya, meningkatnya jumlah penumpang tak diiringi dengan pelayanan yang baik. Perawatan fasilitas armada bus kurang mendapat perhatian. Misalnya, AC tak berfungsi dengan baik dan suara bising di dalam bus menyebabkan kenyamanan berkurang.

Kondisi halte pun sangat memperihatinkan. Dinding dan kaca penuh coretan, bahkan ada halte yang dijadikan warung hingga tempat tidur para gembel.

Kondisi ini yang membuat masyarakat kembali beralih menggunakan moda transportasi lain seperti kendaraan pribadi maupun angkot.

Kini, dari 30 unit bus, 20 unit di antaranya dibiarkan rusak karena tak miliki biaya perawatan. Perusahaan pun tidak bisa membayar gaji pegawai akibat tidak ada suntikan dana dari pemerintah daerah. (Achmad Sudarno)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini