Sukses

Jadi Tersangka Penipuan Proyek, Anggota DPRD Bogor Belum Ditahan

Awalnya, anggota DPRD Bogor menjanjikan kepada korban, sejumlah proyek dari aspirasi rakyat di sejumlah dinas Pemerintah Kota Bogor.

Liputan6.com, Bogor - Polisi belum menahan anggota DPRD Kota Bogor berinisial KS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penipuan proyek aspirasi rakyat.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Condro Sasongko mengatakan, KS belum ditahan karena menunggu rekomendasi dari Polda Jawa Barat.

"Belum ada penahanan, karena kami masih menunggu surat jawaban dari Polda. Kalau sudah ada jawaban dan bila memang harus ditahan, pasti kami tahan," kata Condro, Bogor, Selasa (25/4/2017).

Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjadi tersangka, karena diduga melakukan penipuan proyek fiktif aspirasi rakyat.

Awalnya, KS menjanjikan kepada pelapor, MD dan RJ, sejumlah proyek dari aspirasi rakyat di sejumlah dinas Pemerintah Kota Bogor.

Proyek aspirasi rakyat yang dijanjikan di antaranya pemasangan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, pengadaan sarana pendukung pemeliharaan taman, dan proyek infrastruktur di Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat.

"Namun untuk mendapat proyek tersebut, korban dimintai uang terlebih dulu," kata Condro.

Untuk meyakinkan korban, KS menunjukkan sejumlah daftar kegiatan APBD Perubahan 2015, yang belakangan ternyata fiktif.

"Tersangka juga berkerja sama dengan salah satu pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kota Bogor untuk meyakinkan korban," kata Condro.

Tergiur iming-iming sejumlah proyek tersebut, ML dan MJ akhirnya menyerahkan uang kepada KS dengan nominal berbeda-beda. ML menyerahkan uang Rp 70 juta dan RJ Rp 110 juta.

Namun hingga memasuki 2016, ML dan MJ tak kunjung mendapatkan proyek penunjukkan langsung melalui dana aspirasi rakyat itu.

Kecurigaan mulai muncul ketika KS sulit ditemui. Kerena merasa ditipu, keduanya melapor ke Polresta Bogor Kota terkait dugaan penipuan anggota DPRD Kota Bogor ini.

"Dari hasil penyelidikan, proyek yang dijanjikan tersangka kepada pelapor ternyata fiktif," kata Condro.

Hingga kini, kata Condro, polisi sudah memeriksa 10 saksi, dan KS telah mengakui perbuatannya.

Sementara, Ketua DPD PAN Kota Bogor Safrudin Bima menyatakan belum mengetahui kadernya beurusan dengan polisi. "Kalau benar, akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Safrudin saat dikonfirmasi, hari ini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini