Sukses

Maksud Hati Jadi Polisi, 7 Pemuda di Jakbar Malah Masuk Bui

Data dan dokumen palsu yang mereka peroleh tidaklah murah. Harganya mencapai ratusan juta rupiah.

Liputan6.com, Jakarta - Tujuh orang pemuda ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. Mereka tertangkap menggunakan dokumen palsu untuk mendaftar menjadi calon polisi dari jalur Bintara.

Kasus ini bermula saat Polrestro Jakarta Barat memverifikasi data-data pendaftar para calon Bintara 2017 pada 14 Maret-15 April 2017. Data ketujuh pemuda tersebut mencurigakan.

"Mereka menggunakan ijazah palsu, hasil ujian palsu, dan akte kelahiran palsu. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama (Polres Jakarta Barat) dengan Biro SDM Polda Metro Jaya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andi Adnan di Polrestro Jakarta Barat, Rabu (26/4/2017).

Andi menerangkan, ketujuh pemuda itu memalsukan tiga kategori data, yakni akte kelahiran. Dalam akte itu pelaku tertulis lebih muda dari usia aslinya, lalu memalsukan nilai, dan ijazah sekolah.

"Empat orang di antaranya usianya sudah melewati batas standar yang ditentukan untuk masuk anggota Polri, yakni maksimal berusia 21 tahun. Empat orang ini usianya​ lebih dari yang dipersyaratkan. Maka itu keempat orang itu memalsukan data akte kelahiran, ijazah, dan SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional)," Andi membeberkan.

Adapun tujuh pemuda itu berinisial RH (22), ZP (20), SG (22), IP (22), CIM (21), LE (21) MFH (20).

Andi mengatakan, pihaknya melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam verifikasi data palsu tersebut. "Kita minta keterangan ahli dari Kementerian Pendidikan Nasional untuk mengecek ijazah dan hasil ujiannya," ujar Andi.

Ditangkapnya tujuh pemuda ini, diakui Andi, menjadi pintu masuk polisi mengejar otak pemalsuan dokumen. Sebab, mereka rela menyetorkan Rp 50 juta sampai Rp 100 juta kepada pembuat ijazah tersebut.

Saat ini, polisi sudah mengantongi identitas pembuat ijazah palsu tersebut sesuai keterangan tujuh pemuda yang menjadi tersangka.

"Mereka hanya pengguna. Ada yang membuat dokumen palsu dan dijual. Pelaku utama sedang kita kejar. Mereka tidak membeli dari satu pembuat," kata Andi.

Ketujuh calon polisi itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam tujuh tahun penjara karena melanggar pasal pemalsuan data dan dokumen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.