Sukses

KPK: Eks Kepala BPPN Rugikan Negara Rp 3,7 Triliun di SKL BLBI

April 2004 tersangka SAT mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham kepada Sjamsul Nursalim atas kewajibannya kepada BPPN.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) sebagai tersangka.

SAT jadi tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim selaku pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004.

"Atas penerbitan SKL tersebut, diduga terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 3,7 triliun," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

SAT, menjabat sebagai Kepala BPPN pada 2002. Pada Mei di tahun yang sama, Basaria menambahkan, SAT mengusulkan disetujuinya keputusan Komisi Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang menyetujui pemberian SKL kepada Syamsul Nursalim.

SKL tersebut memuat perubahan atas proses litigasi obligor restrukturisasi oleh obligor BLBI dalam hal ini Sjamsul Nursalim kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Dari hasil restrukturisasi tersebut, sebanyak Rp 1,1 triliun sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak. Sebesar Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi.

"Sehingga masih ada kewajiban obligor Rp 3,7 triliun. Namun April 2004 tersangka SAT mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham kepada Syamsul Nursalim atas kewajibannya, padahal seharusnya ada kewajiban Sjamsul Nursalim Rp 3,7 triliun," beber Basaria.

Tersangka Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"KPK menemukan dua alat bukti dalam pemberian surat kewajiban pemegang saham SKL kepada Samsul Nursalim selaku pengendali saham BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia) pada 2004 dari BLBI kepada BPPN. Terkait hal tersebut KPK menetapkan SAT sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

KPK kembali melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK pun telah memanggil mantan Menko Perekenomian era Presiden Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK cukup concern dalam penanganan kasus BLBI ini. Sebab, kasus yang telah bergulir selama 20 tahun tersebut merupakan perkara yang diperhatikan oleh publik.

KPK pada 2015 juga telah memanggil sejumlah menteri di era Megawati. Mereka adalah mantan menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Menko bidan Perekonomian Rizal Ramli, dan sejumlah politikus dari PDIP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini