Sukses

Jonan: Jangan Masukkan Cadangan Di Dalam Bumi Sebagai Aset

Jonan menegaskan bahwa seluruh yang terkandung didalam bumi adalah milik rakyat bukan milik perusahaan kecuali yang sudah digali dan diolah.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan pertambangan terkait dengan bunyi dari konstitusi Pasal 33 UUD 1945 ayat 3 yang menyatakan, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Hal tersebut menurut Jonan, menegaskan bahwa seluruh yang terkandung didalam bumi adalah milik rakyat bukan milik perusahaan kecuali yang sudah digali dan diolah serta sudah dibayar pajak dan royaltinya.

"Kalau kita lihat dari konstitusi UUD 1945 Pasal 33, jelas bahwa semua kandungan yang ada di dalam bumi adalah dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat", ujar Jonan.

Memasukkan cadangan didalam bumi sebagai asset adalah sebuah kesalahan, karena negara tidak pernah memberikannya pada perusahaan, jadi jika suatu saat perusahaan akan dijual, jangan pernah memasukkan cadangan sebagai aset.

"Saya ingin mengingatkan kembali, kalau nanti perusahaan bapak itu dijual, kami sudah menerbitkan juga peraturan yang mengacu pada konstitusi, bahwa penilaian itu merupakan harga pasar, tapi tidak termasuk kandungan yang ada di dalamnya. Tidak ada satupun badan usaha di Indonesia, punya, siapapun, memiliki kandungan yang ada di dalam bumi. Kecuali sudah digali dan bayar royalti. Jadi kalau belum bayar royalti, Gubernur Kalimantan Tengah pun tidak punya, itu punya negara. Saya juga tidak ikut punya, saya hanya menjalankan UU", tegas Jonan.

Jadi lanjut Jonan, "kalau nanti bapak jual, silakan menggunakan harga pasar. Tapi kandungan di dalamnya itu tidak termasuk. Jadi itu bukan milik perusahaan.

Negara tidak pernah memberikan itu pada Anda. Sama sekali. Saya juga lihat perjanjiannya, gak pernah. Kalo pernah pasti saya koreksi, tidak sesuai dengan konstitusi. Kalau sudah ditambang, bayar royalti, silakan itu milik Bapak. Jadi ini yang saya mohon, pengertian dan substansi, konstitusi, dan sebagainya". 


(Adv)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini