Sukses

Sidang Tanpa Replik-Duplik, Ahok Akan Fokus Tuntaskan Program

Ahok menyebut akan lebih fokus mengerjakan program, sebab sisa waktunya untuk bekerja di kursi DKI 1 kurang dari 6 bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku tak mempermasalahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak akan menyampaikan replik atas pleidoi dirinya dan penasihat hukum.

"Replik-duplik tadi lisan saja langsung, harusnya kan replik dupliknya Minggu depan tertulis, tapi jaksa merasa sudah hampir sama materinya, intinya sama, ya sudah, gitu saja, aku mau balik kerja ini," kata Ahok di Kementan, Selasa (25/4/2017).

Ahok menyebut akan lebih fokus mengerjakan program, sebab sisa waktunya untuk bekerja di kursi DKI 1 kurang dari 6 bulan. "Waktunya tinggal 5 bulan soalnya, nanti saja, tanya tanya sama penasihat hukum (soal pleidoi)," kata Ahok.

Keputusan JPU tak menyampaikan replik membuat Majelis hakim akan membacakan putusan kasus dugaan penodaan agama pada 9 Mei mendatang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjadwalkan pembacaan putusan atau vonis perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Rencananya, sidang putusan akan digelar pada Selasa 9 Mei 2017.

"Sesuai jadwal, putusan akan kami ucapkan pada 9 Mei 2017. Diperintahkan terdakwa hadir dalam persidangan tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di persidangan.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan akan lebih cepat karena tidak ada pembacaan replik dan duplik. Pihak jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutannya, sehingga tidak perlu mengajukan replik. Begitu juga Ahok dan penasihat hukumnya, tetap pada pembelaannya atau pleidoinya.

Dalam pleidoi, Ahok menyatakan dirinya tidak bersalah dan hanya menjadi korban fitnah. Tim penasihat hukum Ahok pun meminta majelis hakim agar kliennya dinyatakan bebas karena terbukti tak bersalah.

Ahok sebelumnya dituntut JPU hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ahok bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP. Sementara Pasal 156a KUHP digugurkan karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat menodai agama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini