Sukses

Densus 88 Periksa WNI yang Diduga Hendak Gabung ISIS

Tiga WNI dideportasi dari Turki karena diduga hendak bergabung dengan ISIS, 20 April 2017.

Liputan6.com, Denpasar - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memeriksa tiga warga negara Indonesia dari Jawa Barat terkait ISIS. Mereka dideportasi dari Turki karena diduga hendak bergabung dengan kelompok radikal tersebut.

"Petugas Imigrasi telah menyerahkan ketiganya kepada Densus 88 Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja di Denpasar, seperti dilansir dari Antara Senin (24/4/2017).

Dia menjelaskan, sesuai dengan identitas di paspor, ketiga WNI yang diduga akan bergabung dengan ISIS itu terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan.

Ketiganya yakni AR laki-laki berusia 20 tahun dengan paspor yang dikeluarkan dari Imigrasi Karawang, Jawa Barat; laki-laki berinisial BSIR (48) dengan paspor yang dikeluarkan Imigrasi Tasikmalaya; dan anak BSIR seorang perempuan berinisial ZZG (17).

Hengky menjelaskan, ketiganya diamankan di terminal kedatangan internasional Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pukul 21.40 Wita, Jumat 21 April 2017 sesaat setelah mendarat. Mereka menuju Bali dengan menumpangi pesawat Emirates Airlines, EK-398 dari Dubai.

Beberapa jam usai mendarat, petugas Imigrasi Ngurah Rai membawa mereka ke ruang kantor Imigrasi kedatangan internasional untuk dimintai keterangan oleh Densus 88 Polda Bali.

Hengky mengungkapkan, dari hasil wawancara, mereka mengaku berangkat dari Bali ke Jakarta dengan menumpangi pesawat Garuda. Mereka lalu menuju Turki menumpang pesawat Turkis Airlines pada 28 Maret 2017 dan tiba di negara itu pada 29 Maret 2017.

Setiba di Turki, ketiganya kemudian ditahan oleh polisi setempat selama 20 hari dengan alasan dokumen tidak lengkap.

Hengky menjelaskan salah satu dari mereka, yakni BSIR, mengatakan hendak mengantar anaknya ZZG yang telah menikah pada Desember 2016 dengan AR dan berangkat ke Turki dalam rangka untuk berbulan madu.

Namun, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen nikah maupun akta nikah. Akibatnya, otoritas berwenang Turki kemudian mendeportasi ketiga WNI itu karena dokumen yang tidak lengkap.

Meski demikian, belum ada informasi terkait bukti ketiganya hendak bergabung ISIS.

Seharusnya, mereka bertiga dipulangkan ke Indonesia pada 27 April 2017. Namun dimajukan dan dideportasi pada 20 April 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini