Sukses

Pemilik Bus Kecelakaan Maut di Puncak Bogor Terancam Pidana

Kecelakaan maut di Puncak Bogor menewaskan empat orang dan melukai enam lainnya.a

Liputan6.com, Bogor - Kepolisian masih menyelidiki penyebab kecelakaan maut di Puncak Bogor, yang memakan empat korban jiwa pada Sabtu 22 April kemarin.

Sopir bus Bambang Hernowo sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasbi Ristama, Bogor, Minggu (23/4/2017).

Selain sopir, polisi juga secepatnya akan memeriksa pemilik perusahaan bus dan menyeretnya ke meja hijau. Sebab dari hasil pemeriksaan sementara terdapat unsur kelalaian.

Pemilik bus akan dijerat Pasal 315 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Unsur kelalaiannya sangat luar biasa, karenanya yang bersangkutan bisa dikenakan pasal berlapis," kata dia.

Tak hanya itu, sanksi lain berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin usaha perusahaan outo bus juga bisa dilakukan.

Namun demikian, saat ini pihak kepolisian masih memeriksa kondisi fisik bus pariwisata tersebut, yang kini berada di Unit PJR Tol Jagorawi.

"Pemeriksaan ini untuk mengetahui secara fisik laik jalan atau tidak bus itu," ujar dia.

Sementara, Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Tomex Kurniawan menegaskan, sehari sebelum kecelakaan maut, bus tersebut sempat diperbaiki karena mengalami kerusakan di bagian mesin.

Namun, bus warna oranye itu dipaksakan membawa rombongan dari karyawan asal Jakarta Utara menuju Taman Wisata Matahari, Puncak, Bogor.

"Sopir pun tidak bisa menunjukkan SIM, STNK dan uji KIR," dia menjelaskan.

Dengan kondisi tersebut, kepolisian menetapkan sopir bus Bambang Hernowo sebagai tersangka. "Dari hasil dan alat bukti yang didapat pemilik angkutan juga memenuhi unsur pidana," ujar Tomex.

Tabrakan beruntun ini terjadi di tanjakan Selarong, Jalan Raya Puncak, Desa Cipayung, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Sabtu 22 April kemarin sekitar pukul 17.30 WIB.

Kecelakaan maut yang melibatkan 12 kendaraan ini bermula ketika bus pariwisata Po HS Transprots meluncur tidak terkendali dari arah Puncak, menuju Jakarta. Rem bus diduga blong dan hilang kendali, hingga menabrak tujuh kendaraan roda empat dan lima sepeda motor.

Kecelakaan maut di Puncak Bogor ini memakan empat korban jiwa dan enam lainnya luka-luka. Korban meninggal di antaranya sepasang kekasih yang mengendarai sepeda motor, yakni Diana Simatupang dan Purnama Putra.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini