Sukses

Polisi: Bus Kecelakaan Maut di Puncak Bogor Tidak Layak Jalan

Dalam kecelakaan maut ini, polisi telah menahan dan menetapkan sopir bus, Bambang Hernowo sebagai tersangka.

Liputan6.com, Bogor - Kecelakaan maut di Jalan Raya Puncak, Bogor, diduga akibat bus Po HS Transport mengalami rem blong. Hasil pemeriksaan sementara dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), bus pariwista tersebut tidak layak jalan.

"Namun hasil sementara bus tersebut bisa dikatakan tidak layak jalan, karena tidak bisa menunjukkan surat uji KIR," ujar Dirlantas Polda Jabar Komisaris Besar Tomex Kurniawan, Bogor, Minggu (23/4/2017).

Tomex menjelaskan untuk mengetahui kondisi fisik bus pariwisata Po HS Transport yang memakan empat korban jiwa di Jalan Raya Puncak Bogor, kepolisian akan meneliti lebih dalam dengan melibatkan Dinas Perhubungan.

Menurut Tomex, kondisi Jalan Raya Puncak memang sudah tidak memadai. Jumlah kendaraan yang melintas dengan lebar jalan tidak sebanding. Ditambah, ada beberapa titik jalan menurun kondisinya bergelombang sehingga rawan terjadi kecelakaan.

"Memang sudah seharusnya ada jalan alternatif. Salah satunya segera mempercepat pembangunan jalan Puncak 2," kata dia.

Olah TKP kecelakaan maut di Puncak Bogor dipimpin langsung Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Tomex Kurniawan, bersama Satlantas Polres Bogor yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB.

Saat olah TKP, kata Tomex, ruas jalan tersebut ditutup sementara agar tidak mengganggu pelaksanaan reka ulang kejadian. Olah TKP ini menggunakan teknologi Traffic Accident Analysis (TAA), untuk mendapatkan gambaran jelas mengenai kronologi kecelakaan beruntun ini.

Dengan teknologi TAA ini, kata Tomex, nantinya akan terlihat posisi sebenarnya pengendara atau pengemudi, ada bekas pengereman atau tidak, jalan bergelombang atau licin, serta faktor lainnya penyebab kecelakaan.

Penetapan Tersangka

Pada kesempatan sama, Kasatlantas Polres Bogor AKP Hasbi Ristama menambahkan, kepolisian masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui pasti penyebab kecelakaan tersebut.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik bus tersebut," kata dia.

Dalam kecelakaan maut ini, polisi telah menahan dan menetapkan sopir bus, Bambang Hernowo (51), sebagai tersangka.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia dibawa ke Subnit Laka Ciawi," ujar Hasbi.

Tabrakan beruntun ini terjadi di tanjakan Selarong, Jalan Raya Puncak, Desa Cipayung, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Sabtu 22 April kemarin sekitar pukul 17.30 WIB.

Kecelakaan maut yang melibatkan 12 kendaraan ini bermula ketika bus pariwisata Po HS Transport meluncur tidak terkendali dari arah Puncak, menuju Jakarta.

Rem bus diduga blong dan hilang kendali, hingga menabrak belasan kendaraan satu per satu. Bus pariwisata ini menabrak tujuh kendaraan roda empat dan lima sepeda motor.

Kecelakaan maut di Puncak Bogor ini memakan empat korban jiwa dan enam lainnya luka-luka. Korban meninggal di antaranya sepasang kekasih yang mengendarai sepeda motor, yakni Diana Simatupang dan Purnama Putra.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini