Sukses

KPK: Hak Angket DPR Jangan Dijadikan Alat Intervensi

Febri menegaskan, KPK tetap tidak akan membuka rekaman dan BAP milik Miryam, sebab rekaman pemeriksaan telah dibuka di persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar hak angket yang akan digulirkan oleh DPR untuk mendesak KPK membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani, jangan sampai dijadikan sebagai alat untuk mengintervensi.

"Kami cukup yakin berbagai pihak seharusnya memahami bahwa hak angket atau hak konstitusional lain tidak digunakan untuk mengintervensi proses hukum," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 21 April 2017.

Febri menegaskan, KPK tetap tidak akan membuka rekaman dan BAP milik Miryam, sebab rekaman pemeriksaan telah dibuka di persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Untuk itu, dia menyarankan agar DPR menyimak seluruh fakta di persidangan.

"Tentu sebaiknya proses hukum itulah yang diikuti, bukan ditarik pada proses politik atau proses yang lainnya," pungkas Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, hak angket yang digulirkan Komisi III DPR bukan semata-mata untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani dalam kasus proyek e-KTP.

Menurut dia, sebenarnya keinginan Komisi III DPR yang membentuk hak angket KPK sangat bagus, yaitu untuk mengungkap persoalan-persoalan yang ada di lembaga antikorupsi itu.

Ia pun mengatakan, upaya DPR untuk bentuk hak angket KPK bukan salah satu bentuk intervensi DPR kepada KPK dalam kasus korupsi e-KTP.

"Kalau DPR tidak ada istilah intervensi karena dalam pengawasan DPR boleh melakukan apa saja, tidak ada istilah intervensi," tegas Fahri di Gedung DPR, Kamis 20 April 2017.

Usulan hak angket sendiri merupakan lanjutan dari pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR dengan KPK, di mana anggota Komisi III DPR meminta agar lembaga itu membuka BAP dan rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani.

"Apakah nama-nama yang disebut dalam pernyataan Miryam itu direkam atau tidak. Jika direkam kami akan minta (diperdengarkan). Kalau tidak ada pernyataan dari Miryam berarti ini kan mengada-ada," kata Bambang di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 18 April 2017 malam.

Miryam S Haryani merupakan mantan anggota Komisi II DPR yang kemudian menjadi anggota Komisi V DPR. Miryam merupakan tersangka dalam kasus pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan kasus mega korupsi e-KTP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini