Sukses

Pemberian Hadiah Kuliner untuk Pejabat Dibatasi Hanya Rp 300 Ribu

KPK terus memberikan sosialisasi supaya semuanya memahami dalam pemberian hadiah yang berpotensi menimbulkan kasus korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengatakan, pemberian hadiah berupa kuliner kepada pejabat sekarang ini dibatasi untuk mencegah agar tidak terjadi gratifikasi.

Sekarang ini pemberian kuliner paling besar senilai Rp 300.000 untuk mencegah supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, katanya dalam sosialisasi pencegahan korupsi di Palembang, Sumatera Selatan.

Apalagi, menurut dia, bila hadiah itu diberikan anak buah kepada atasan sehingga hal tersebut di masa depan dinilai rawan akan penyalahgunaan wewenang.

"Sekarang ini, berbagai cara dan model untuk melakukan tindak korupsi, ujar Giri di Palembang, Jumat 21 April 2017.

Apalagi, ia mengemukakan, ada pihak yang memberikan hadiah dalam batas kewajaran untuk mendapatkan imbalan. "Bila tidak jeli, maka korupsi sulit untuk diberantas," jelas Giri seperti dikutip Antara.

Oleh karena itu, ia menambahkan, KPK terus memberikan sosialisasi supaya semuanya memahami dalam pemberian hadiah yang berpotensi menimbulkan kasus korupsi.

Sebelumnya, KPK sudah mengirim surat edaran pada seluruh instansi pemerintah sampai BUMN dan BUMD terkait gratifikasi. Alasannya, agar batasan gratifikasi terbaru diketahui dan para pejabat bisa terhindar dari ancaman pidana.

Giri menerangkan, tujuan khusus surat edaran tersebut adalah untuk memperbaharui batasan gratifikasi dan mengingatkan pejabat soal budaya menolak gratifikasi. Selain itu, pihaknya juga ingin mendorong pembangunan sistem pengendalian internal gratifikasi di lembaga.

"Surat edaran tersebut ditujukan ke penyelenggara negara (pejabat) dan pegawai negeri (bukan sekedar PNS/ASN saja), agar patuh dan terhindar dari pidana gratifikasi yang hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup," terang Giri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini