Sukses

KPK Lanjutkan Penyelidikan Kasus Surat Keterangan Lunas BLBI

Kendati begitu, Febri mengaku belum mengetahui adanya pihak lain yang juga akan diperiksa oleh penyidik terkait kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK pun telah memanggil mantan Menko Perekenomian era Presiden Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie.

"Benar, kami lakukan permintaan keterangan terhadap Kwik Kian Gie, pada tahun 2014-2015 kami juga sudah lakukan permintaan keterangan. Jadi klarifikasi dan permintaan keterangan tidak selalu di penyidikan tapi ada proses lanjutan sejak 2014 terkait kasus BLBI," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 21 April 2017.

Kendati begitu, dia mengaku belum mengetahui adanya pihak lain yang juga akan diperiksa oleh penyidik terkait kasus ini.

"Pemanggilan orang dan proses ini pernah terjadi pada 2013-2015 dan dipandang KPK relevan. Dari info awal pemanggilan Kwik Kian Gie adalah proses lanjutan dari pemeriksaan tahun 2014 dan 2015," ujar Febri.

Dia mengatakan, KPK cukup concern dalam penanganan kasus ini. Sebab, kasus yang telah bergulir selama 20 tahun ini merupakan perkara yang diperhatikan oleh publik.

Terkait kasus ini, KPK pada tahun 2015 telah memanggil sejumlah menteri di era Megawati. Mereka adalah mantan menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Menko bidan Perekonomian Rizal Ramli, dan sejumlah politisi dari PDIP.

Sebelumnya, Kwik Kian Gie diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus BLBI. Padahal, namanya tak ada di jadwal yang telah dirilis oleh KPK. Kwik mengaku menjalani pemeriksaan terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

"Ada kasus, pertama yang sedang disidik dan saya dimintai keterangan, karena saya pernah ketika menjabat sebagai menko kan pernah ada urusan dengan BLBI dan semua konsekuensinya. Tahun 2002-2004 prosesnya," kata Kwik usai diperiksa di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini