Sukses

Hirup Udara Bebas, Andi Mallarangeng Belum Tiba di Jakarta

ndi Mallarangeng bebas dari Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung. Andi dihukum terkait kasus korupsi proyek Hambalang.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng bebas dari Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung. Andi dihukum terkait kasus korupsi proyek Hambalang.

Adik kandung Andi, Rizal Mallarangeng, mengatakan, kakaknya akan kembali ke Jakarta. Meski dia tak menyebut jam berapa pulang ke Ibukota.

Pantuan Liputan6.com, Jumat (21/4/2017) malam, di rumah Andi, jalan Suralaya, Setu Cipayung, Jakarta Timur, belum ada tanda-tanda kedatangan Andi sejak pukul 20.00 WIB. Namun, sekitar pukul 21.30 WIB, tampak mobil Toyota Avanza putih, masuk ke dalam rumah. Akan tetapi, Ani tidak terlihat di dalam mobil tersebut. Hanya ada dua penjaga rumah.

Saat ditanya, apakah yang masuk tadi adalah Andi Mallarangeng? Seorang penjaga rumah mengaku Andi Mallarangeng belum tiba dirumahnya. 

"Iya, bapak (Andi Mallarangeng) belum pulang," ucap seorang penjaga di rumah Andi sambil menutup pintu pagar kecil rumah, yang sejak awal terbuka.

Sebelumnya, Kasubag Publikasi Humas Ditjenpas, Syarpani, menyatakan, Andi telah bebas, Jumat sore.

"Andi Alfian Malarangeng, hari ini jumat 21 april 2017 pukul 16.00 WIB, memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama 3 bulan. Dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung," ucap Syarpani dalam keterangannya.

Menurut dia, CMB, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan, ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Andi divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Hakim memandang, perbuatan Andi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan.

Sementara itu, hal yang meringankan, Andi Mallarangeng berlaku sopan, belum pernah dihukum. Selain itu, Andi pernah menerima penghargaan bintang jasa utama dari pemerintah saat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut hakim, Andi juga belum menikmati uang hasil perbuatannya. Hakim menyatakan Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan US$ 550.000 dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain atau Choel Mallarangeng. Andi dinyatakan terbukti memperkaya sejumlah pihak. Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti memperkaya korporasi.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini