Sukses

Tanggapan KPK soal Bebasnya Andi Mallarangeng

Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng yang terjerat kasus korupsi proyek Hambalang dibebaskan dari Lapas Klas 1A Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat hari ini. Dia dibebaskan sebelum masa tahanannya selesai.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, seharusnya para koruptor dihukum sesuai dengan yang telah diputuskan majelis hakim di pengadilan.

"Kami berharap agar aturan pemotongan cuti menjelang bebas, remisi, bebas bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi tidak usah diberikan. Kecuali yang bersangkutan menjadi justice collaborator. Jangan sampai ada peraturan yang meringankan tindakan korupsi," terang Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta selatan, Jumat (21/4/2017).

Kendati begitu, Febri mengatakan, hal tersebut bukanlah kewenangan KPK lagi. Saat ini, KPK berfokus kepada penanganan kasus proyek Hambalang yang menyeret Choel Mallarangeng.

"Seseorang yang sudah menjalani proses hukum sesuai hukuman yang sudah diberikan bukan domain KPK lagi, tapi kewenangan lapas. KPK fokus pada perkara yang sedang ditangani saat ini di tingkat penuntutan," tutur dia.

Andi Mallarangeng divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Jumat, 18 Juli 2014.

Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hakim memandang, perbuatan Andi Mallarangeng dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan. Sementara itu, hal yang meringankan, Andi berlaku sopan, belum pernah dihukum. Selain itu, Andi pernah menerima penghargaan bintang jasa utama dari pemerintah saat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini