Sukses

Kuasa Hukum: Yang Meresahkan itu Buni Yani atau Ahok?

Jaksa menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Penasihat Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan keresahan kasus penistaan agama diakibatkan oleh Buni Yani. Sebab, kegaduhan terjadi setelah adanya postingan yang diunggah Buni Yani di media sosial.

Menurut Wayan, kejadian terjadi setelah 10 hari Ahok berkunjung di Kepulauan Seribu pada 27 September 2017.

"Sebenarnya yang meresahkan itu Buni Yani apa Ahok. Kata jaksa, Buni Yani yang meresahkan masyarakat​, karena dia memotong kata pakai dalam unggahannya, dia penyebab semua," kata Wayan di kawasan Jalan Proklamasi, Jakarta Barat, Jumat (21/4/2017).

Dalam kasus ini, Wayan juga mempertanyakan siapa korbannya.

"Setiap laporan harus ada korban dan korbannya itu nyata atau tidak. Sebuah kasus pidana harus jelas, siapa yang jadi korban, kalau umat muslim, muslim yang mana ataupun ulama juga yang mana," papar dia.

Karena itu, Wayan mengatakan bahwa Mantan Bupati Belitung Timur tersebut layak bebas dari tuntutan.

"Jadi Pak Basuki itu berhak bebas, soalnya dalam dakwaan JPU ini tidak jelas, penuh dengan keraguan," jelas Wayan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP.

Dalam penjelasannya, jaksa memaparkan Ahok tidak dapat dituntut dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sebab, bagi jaksa, apa yang diutarakan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 tentang Surat Al Maidah tidak memenuhi unsur niat menghina agama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini