Sukses

Polda Metro Ungkap Penyelewengan Distribusi Minyak Goreng

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi kejahatan ini telah dilakukan selama dua tahun terakhir.

Liputan6.com, Jakarta - Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik penyelewengan minyak goreng curah di kawasan Cakung-Cilincing, Jakarta Timur. Polisi meringkus dua pelaku berinisial KS dan TA dalam penangkapan itu.

"Ada dua kami tetapkan sebagai tersangka. Satu sopir (KS) dan satu penadahnya (TA)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadingrat, di kantornya, Jumat (21/4/2017).

Modus kejahatan ini, kata Wahyu, bermula saat KS membawa truk tangki berisi sekitar 16 ton minyak goreng curah dari PT AA di daerah Margonda, Depok ke Bandung. Namun di tengah jalan, KS membelokan truk itu ke tempat TA di kawasan Cakung-Cilincing, Jakarta Timur.

"Mereka merusak segel dan menggunakan pompa untuk mengeluarkan minyak goreng sekitar 90 sampai 100 kilo. Istilah mereka 'kencing'," kata dia.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi kejahatan ini telah dilakukan selama dua tahun terakhir. Dalam sebulan, pelaku bisa mengumpulkan minyak hasil 'kencing' hingga 10 ton.

"Pelaku menjual ke penadah Rp 6.000 per kilo. Sementara, penadah jual keluar Rp 9.000. Padahal harga di pasaran sekitar Rp 11.000," terang Wahyu.

Wahyu menjelaskan, minyak goreng curah ini seharusnya didistribusikan langsung ke masyarakat. Akibat ulah para tersangka, tentu distribusi minyak curah ke masyarakat berkurang.

Operasi ini dilakukan untuk mengantisipasi melambungnya harga bahan pokok jelang Ramadan. Operasi dilakukan untuk memberantas praktik curang oknum tengkulak atau distributor.

"Ya, sebentar lagi kan Ramadan. Sehingga dari sekarang kita melihat di pasar kondisinya seperti apa, distribusi bagaimana," kata Wahyu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 2 Juncto Pasal 30, Pasal 31 Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi dan Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini