Sukses

Jaksa Agung: Tuntutan untuk Ahok Sudah Layak dan Patut

Menurut Jaksa Agung, JPU dalam menyusun tuntutan sudah menimbang dan memperhatikan sisi objektifitas dan subjektifitas.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun untuk terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sudah layak.

"Itu yang dianggap layak dan patut oleh JPU nya, tak ada maksimal dan minimal," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Prasetyo mengatakan, JPU tidak berat sebelah dalam menentukan tuntutan untuk mantan Bupati Belitung Timur itu. Menurutnya, JPU dalam menyusun tuntutan sudah menimbang dan memperhatikan sisi objektifitas dan subjektifitas.

"Jaksa itu harus obyektif, saya katakan sekali lagi, Jaksa ini berdiri di posisi subyektif mewakili kepentingan masyarakat, tapi sudut pandangnya tetap objektif ya, hitam ya hitam, putih ya putih," terang Prasetyo.

Sebelumnya, Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Hal ini disebutkan jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, dalam sidang pembacaan tuntutan.

"Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Ali di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis 20 April 2017.

Ali Mukartono menyebutkan Ahok terbukti bersalah dan terjerat pidana Pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.