Sukses

Pengacara Pastikan Ahok Akan Tulis dan Bacakan Pleidoi Sendiri

Dengan membacakan sendiri pleidoinya, Ahok ingin membuktikan tidak ada unsur kesengajaan dalam tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan mantan Bupati Belitung Timur tersebut akan membacakan sendiri pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Selasa 25 April 2017.

"Nanti Pak Basuki akan bikin sendiri dan akan menyampaikannya sendiri. Sehingga lebih bisa menyentuh perasaan masyarakat dan majelis hakim," ujar I Wayan di kawasan Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (21/4/2017).

Menurut dia, dengan membacakan sendiri pleidoinya, Ahok ingin membuktikan tidak adanya unsur kesengajaan dalam tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.

"Sehingga apa yang dituduhkan pada Pasal 156a dan 156 tidak terbukti. Tidak adanya niat buruk, tidak ada unsur kesengajaan, itu tidak terbukti, karena nggak masuk akal seorang gubernur memusuhi masyarakatnya," papar Wayan.

Terkait dengan hukuman percobaan yang dituntut oleh jaksa, dia mengatakan bahwa kalau putusan majelis hakim senada dengan tuntutan, maka Ahok harus berhati-hati menjalani masa hukuman percobaan.

"Jadi jika seseorang diputuskan satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan itu, yang bersangkutan sejak perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum, tidak boleh melakukan tindak pidana selama dua tahun. Kalau tidak melakukan tindak pidana, hukuman satu tahun tidak perlu dijalankan," jelas Wayan.

Sehingga kata dia, setiap terdakwa akan terus berhati-hati selama menjalankan masa percobaan itu berlaku.

"Untuk diketahui, belum ada orang yang dihukum (dipenjara) setelah menjalani masa percobaan tersebut. Orang pasti berhati-hati selama masa percobaan dan Pak Basuki akan bebas, saya yakin," tandas Wayan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Pasal yang dikenakan jaksa penuntut hukum (JPU) untuk menuntut Ahok adalah Pasal 156 KUHP.

Dalam penjelasannya, jaksa memaparkan Ahok tidak dapat dituntut dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sebab, bagi jaksa apa yang diutarakan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 tentang Surat Al Maidah tidak memenuhi unsur niat menghina agama.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini