Sukses

Kajari Depok: Buni Yani Belum Dibawa ke Pengadilan, Sabar Saja

Buni Yani merupakan salah satu pengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Liputan6.com, Depok - Tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penghasutan berbau SARA Buni Yani dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat pada Senin 10 April 2017. Hingga kini, baik Buni Yani maupun berkas-berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.

"Belum diserahkan. Sabar saja, doakan secepatkan akan kami limpahkan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Sufari kepada Liputan6.com, Jumat (21/4/2017).

Polda Metro melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penghasutan berbau SARA Buni Yani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Senin 10 April 2017.

Ada sekitar tujuh barang bukti yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di antaranya sebuah handphone, ada beberapa bukti beberapa bukti screenshot.

Buni Yani merupakan salah satu pengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Seribu. Dalam kasus ini, polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah.

Namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Buni Yani sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak PN Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini