Sukses

Kasus E-KTP, KPK Periksa Andi Narogong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait kasus e-KTP. Kali ini KPK mendalami peran pengusaha rekanan Kemendagri Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam pengadaan e-KTP.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).

Selain itu, penyidik hari ini memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka adalah kakak Andi Narogong yang juga wiraswasta home industry jasa elektroplating Dedi Prijono, Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, serta satu terdakwa kasus ini, Sugiharto.

"Dibutuhkan informasi dari terdakwa Sugiharto dan dua saksi lainnya. Mereka sebagai saksi untuk tersangka AA," ujar Febri.

Sebelumnya, Febri mengatakan, KPK ingin mendalami peran Andi Narogong dengan pihak lain dalam kasus megakorupsi ini.

"Kami mendalami peran AA (Andi Narogong) mulai dari awal (proyek e-KTP) dan relasinya. Serta kaitan AA dengan sejumlah pihak dari proses penganggaran hingga proses penggadaan," kata Febri, Selasa, 17 April 2017.

KPK telah menetapkan dua terdakwa dalam kasus e-KTP, yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Terkait kasus ini, KPK juga menetapkan politikus Hanura, Miryam S Haryani, sebagai tersangka. Miryam ditetapkan tersangka karena memberikan keterangan palsu pada persidangan kasus e-KTP.

Dia disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini