Sukses

KPK: Hak Angket DPR Dapat Hambat Proses Penyidikan Kasus

Febri meminta agar kewenangan yang dimiliki DPR tidak terlalu jauh masuk ke penegakan hukum di KPK sebab rentan memberikan pengaruh.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa penyidik tidak akan membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan rekaman pemeriksaan anggota komisi V DPR Miryam S Haryani. Dia mengatakan, jika BAP dan rekaman pemeriksaan Miryam dibuka, akan menghambat penanganan kasus tersebut.

"KPK tegaskan kami tidak bisa berikan karena ini bagian terkait proses hukum, baik di penyidikan MSH atau tersangka e-KTP yang sedang dilakukan persidangan untuk dua orang (terdakwa). Kalau dibuka, ada risiko membuat bias proses hukum dan menghambat penanganan kasus, baik untuk MSH dan kasus e-KTP," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 20 April 2017.

Dia juga meminta agar kewenangan yang dimiliki oleh DPR tidak terlalu jauh masuk ke penegakan hukum di KPK sebab rentan memberikan pengaruh. Meski begitu, KPK tetap menghormati kewenangan pengawasan DPR.

"Dari awal kami tangani kasus e-KTP, pihak lain jangan mempengaruhi, sudah kami sampaikan di Komisi III, kami hargai point keempat yang minta KPK buka (BAP dan rekaman)," jelas Febri.

"KPK punya pandangan berbeda, teknis penyidikan dan proses sedang berjalan. Kalau bukti dibuka diluar proses hukum nanti hambat penanganan kasus," sambung Febri.

Gulirkan Hak Angket

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, hak angket yang digulirkan Komisi III DPR bukan semata-mata untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani dalam kasus proyek e-KTP.

Menurut dia, sebenarnya keinginan Komisi III yang membentuk hak angket KPK sangat bagus, yaitu untuk mengungkap persoalan-persoalan yang ada di lembaga antikorupsi itu.

Ia pun mengatakan, upaya DPR untuk bentuk hak angket KPK bukan salah satu bentuk intervensi DPR kepada KPK dalam kasus korupsi e-KTP.

"Kalau DPR tidak ada istilah intervensi karena dalam pengawasan DPR boleh melakukan apa saja, tidak ada istilah intervensi," tegas Fahri di Gedung DPR, Kamis 20 April 2017.

Usulan hak angket sendiri merupakan lanjutan dari pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR dengan KPK, di mana anggota Komisi III DPR meminta agar lembaga itu membuka BAP dan rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani.

"Apakah nama-nama yang disebut dalam pernyataan Miryam itu direkam atau tidak. Jika direkam kami akan minta (diperdengarkan). Kalau tidak ada pernyataan dari Miryam berarti ini kan mengada-ada," kata Bambang di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 18 April 2017 malam.

Miryam S Haryani merupakan mantan anggota Komisi II DPR yang kemudian menjadi anggota Komisi V DPR. Miryam merupakan tersangka dalam kasus pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan kasus mega korupsi e-KTP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini