Sukses

KPK Perpanjang Penahanan Anggota DPR Tersangka Suap Dana Aspirasi

Musa dalam sidang dengan terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta disebut-sebut turut menerima suap senilai Rp 8 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan anggota DPR dari Fraksi PKB yang juga tersangka dalam kasus suap dana aspirasi DPR dalam proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Musa Zainuddin.

"Kami melakukan perpanjang penahanan tersangka MZ (Musa Zainuddin) untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 22 April 2017. Ini merupakan perpanjangan (penahanan) yang kedua kalinya," tutur Juru Bicara KPK Febri Dianyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 20 April 2017.

Sebelumnya, Musa dalam sidang dengan terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta disebut-sebut turut menerima suap senilai Rp 8 miliar untuk mengalihkan program aspirasinya ke Maluku dan Maluku Utara.

KPK telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. Lima di antaranya adalah anggota DPR

Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN, Yudi Widiana Adia dari Fraksi PKS, dan Musa Zainuddin dari Fraksi PKB.

Sementara, tersangka lain yang sudah ditetapkan oleh KPK yakni Komisaris PT Cahaya Mas Sok Kok Seng alias Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini