Sukses

Usai Bersaksi di Sidang Kasus e-KTP, Pria Ini Diamankan

Hari ini, Direktur PT Jave Trade Utama Johannes Richard Sanjaya menjadi saksi kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Direktur PT Jave Trade Utama Johannes Richard Sanjaya ke Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan usai menjadi saksi kasus e-KTP di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak menampik hal tersebut. Namun, dia mengaku tidak tahu soal sebab Johannes diamankan penyidik.

"Tadi aku dikasih tahu memang (diamankan usai bersaksi di sidang kasus e-KTP), mungkin nanti kita akan cek lebih lanjut," ujar Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Pengamatan Liputan6.com, Johannes turun dari lantai dua Gedung KPK pukul 19.20 WIB. Dia berjalan menuju lobi. Setelah beberapa menit di lobi, dia kembali naik ke lantai dua.

Sebelumnya, Johanes Richard Tanjaya selaku Direktur PT Java Trade Utama dipanggil sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus e-KTP. Pada kesaksiannya, Johanes yang merupakan anggota Tim Fatmawati mengaku pengerjaan proyek e-KTP dilakukan oleh perusahaan yang tidak berbobot.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini