Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Profesor Topo Santoso mengatakan jaksa berhak menuntut hukuman percobaan. Menurut dia, hukuman untuk terdakwa tidak selalu tentang penjara.
Ini Pendapat Ahli Hukum Soal Hukuman Ahok
Dia mengaku tidak bisa mengatakan tuntutan jaksa sudah tepat atau tidak. Sebab, kewenangan penuntutan memang ada di tangan jaksa.