Sukses

DPR Akan Gulirkan Hak Angket ke KPK soal Rekaman Miryam

Hak angket yang digulirkan Komisi III DPR bukan semata-mata untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR berencana menggulirkan hak angket atau hak penyelidikan kepada KPK, terkait rekaman anggota Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang mengaku mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III DPR soal kasus e-KTP. Sebab, KPK tak mau membuka rekaman tersebut kepada Komisi III.

Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, hak angket yang akan diusulkan pihaknya bukan semata karena soal Miryam, meskipun menjadi salah satunya.

"Bukan hanya itu yang menjadi (landasan), di Komisi III itu ada beberapa hal lain. Salah satunya adalah terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan tahun 2015 yang dilakukan BPK terhadap KPK," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Arsul menjelaskan, di dalam LHP tersebut BPK menyampaikan temuannya ada tujuh indikasi pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan, terkait pengelolaan anggaran di KPK.

"Ini rencana juga menjadi bagian atau materi hak angket yang diinisiasi Komisi III," jelas dia.

Politikus PPP ini menambahkan, di luar soal tujuh indikasi pelanggaran itu ada hal lain, yakni terkait informasi yang masuk ke Komisi III bahwa di KPK sering terjadi kebocoran-kebocoran data. "Hanya melalui sarana penggunaan hak angket inilah dirasa bisa kita atasi yang sering membocorkan siapa," ujar Arsul.

Banyak Kasus

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menambahkan, hak angket yang digulirkan Komisi III DPR bukan semata-mata untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani dalam kasus proyek e-KTP.

"Bukan soal itu, banyak itu, rapatnya dua kali temuannya banyak. Kalau saya sudah temukan dari dulu kasusnya banyak," kata Fahri.

Menurut dia, sebenarnya keinginan Komisi III yang membentuk hak angket KPK sangat bagus. Hal ini untuk mengungkap persoalan-persoalan yang ada di lembaga antikorupsi itu.

"Saya kira itu positif dan kita sebagaimana semboyan KPK kan kalau kita jujur ya kita hebat tidak usah takut, itu menurut saya positif untuk dijalankan dan mudah-mudahan itu bisa membuat clear banyak pertanyaan yang selama ini muncul di tengah masyarakat," terang Fahri.

Politikus PKS ini menekankan, hak angket KPK bukan semata-mata untuk menyelidiki kasus per kasus. Melainkan, banyak kasus yang harus di selidiki oleh DPR.

"Bukan kasus per kasus tapi soal keseluruhan karena KPK adalah institusi yang selama ini pengawasan teknisnya tidak ada sementara ada penggunaan kewenangan yang eksesif yang besar sekali. Saya kira memang sudah waktunya setelah 2002 sampai sekarang itu 15 tahun ya harus ada pertanyaan tajam tentang proses penegakan hukum di sana," papar Fahri.

Ia pun mengatakan, upaya DPR untuk bentuk hak angket KPK bukan salah satu bentuk intervensi DPR kepada KPK dalam kasus mega proyek e-KTP.

"Kalau DPR tidak ada istilah intervensi karena dalam pengawasan DPR boleh melakukan apa saja tidak ada istilah intervensi," tandas Fahri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini