Sukses

Kata Pemuda Muhammadiyah soal Ahok Dituntut 2 Tahun Percobaan

Ketua Tim JPU Ali Mukartono membacakan tuntutan terhadap Ahok, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman merasa kecewa dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. JPU menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan 2 tahun percobaan.

Ia menilai, penegakan hukum di Indonesia seperti dagelan sandiwara. Alasannya, ia menambahkan, masyarakat sangat memberikan perhatian terhadap kasus Ahok.

"Masyarakat sangat peduli dengan tegaknya pengadilan. Kami kecewa, sangat kecewa dengan tuntutan yang dibacakan JPU," ujar Perdi di Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Karena itu, Pedri menduga, kemungkinan adanya intervensi akan kekuatan politik dalam dalam kasus Ahok.

"Jaksa sebagai pengacara negara enggak bisa bersikap independen, kami akan memikirkan tindakan kami berikutnya. Bisa saja kami akan menuntut ke presiden karena diduga keras berkaitan dengan kekuasan dan politik, saya kira itu poin penting," papar dia.

Ketua Tim JPU Ali Mukartono membacakan tuntutan terhadap Ahok, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

"Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Ali di Gedung Kementerian Pertanian, Kamis.

Ali Mukartono menyebut Ahok terbukti bersalah dan terjerat pidana pasal alternatif 156 tentang penodaan agama.

Namun, Ahok tak dapat didakwa dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sebab, kata jaksa, apa yang diucapkan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat menghina agama.

Usai persidangan, Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku tidak ada tekanan politik dalam tuntutannya.

"Nggak ada," ujar Jaksa Ali Mukartono usai sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis 20 April.

Ali juga membantah tuntutan tersebut terkait dengan kekalahan terdakwa Ahok dalam Pilkada DKI 2017 putaran kedua.

"Enggak ada urusan. Saya urusannya perkara jalan," Jaksa Ali menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini