Sukses

Dicecar Hakim, Ketua Lelang E-KTP Akui Gunakan Uang Operasional

Drajat memang mengakui penerimaan uang USD 40 ribu dari Sugiharto. Dia mengaku uang tersebut sudah dia kembalikan kepada KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan sempat mengakui mengantar bingkisan dari terdakwa Sugiharto, yang berisi uang ke Kompleks DPR. Hal itu dia akui saat dicecar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini.

Tak merasa puas dengan jawaban dari Drajat, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar kembali mencecar perihal tersebut. "Saudara saksi benar mengantar bingkisan dari Sugiharto," tanya Hakim John yang langsung diamini Drajat, Kamis (20/4/2017).

Kepada jaksa KPK, Drajat mengaku tak tahu bingkisan tersebut berupa uang. Hakim John kemudian kembali mencecar pertanyaan yang diajukan jaksa KPK kepada Drajat.

Hakim John menilai, Drajat tak mungkin tak mengetahui isi bingkisan tersebut. Hakim John lantas bertanya, apakah bingkisan yang dia antar itu sebelum dirinya menerima uang USD 40 ribu.

"Saudara saksi masa tidak tahu. Dari bentuk bingkisan kan kelihatan. Ini kita perlu tahu seperti apa (bingkisan itu). Atau begini, kiriman ke kompleks rumah DPR itu atau USD 40 ribu untuk tim (lelang) duluan?" tanya John.

"Sebelum (duit USD40 ribu)," jawab Drajat dengan suara mengecil.

Drajat memang mengakui penerimaan uang USD 40 ribu dari Sugiharto. Namun, dia mengaku uang tersebut sudah dia kembalikan kepada KPK.

Sebelum dia kembalikan, rupanya uang tersebut sempat dia bagi-bagikan kepada anggota tim lelang masing-masing Rp 10 juta.

Hakim John pun lantas bertanya dari mana asal muasal uang dari terdakwa Sugiharto tersebut.

"Itu saya ambil dari uang operasional tim. Kan ada anggaran Rp 100 jutaan untuk operasional, nah saya ambil dari situ," kata Drajat sambil terbata-bata.

Mendengar jawaban dari Drajat, Hakim John lantas menilai Drajat bukan orang yang baik. Drajat sudah 'memainkan' uang operasional untuk dibagi-bagi.

"Loh, berarti saudara itu enggak benar dong. Itu secara aturan tidak boleh kan?" cecar hakim John.

"Benar yang mulia," jawabnya dengan suara nyaris tidak terdengar.

Saat dicecar kembali terkait penerimaan uang lain di luar USD 40 ribu, Drajat mengaku tak pernah. Padahal, dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Drajat menerima uang USD 615 ribu dan Rp 25 juta.

Drajat juga merupakan pihak yang disebut bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto telah melakukan korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini