Sukses

Komisi II Tetapkan Status Quo Lahan PT.Pertiwi Lestari, Karawang

Hasil pertemuan Tim Komisi II, menyepakati adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT Pertiwi Lestari

Liputan6.com, Jakarta Hasil pertemuan Tim Komisi II DPR bersama BPN, Kemenhut dan Perhutani, Wakil Bupati Karawang sepakat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT Pertiwi Lestari, sehingga ditetapkan status quo. Demikian ditegaskan Ketua Tim Kunspek Komisi II Sareh Wiyono dan anggota Tim Arteria Dahlan, Karawang, Senin (17/4/2017). 

Dalam posisi itu, tegas Arteria, siapapun tak boleh merasa memiliki tanah, siapapan tak boleh menggunakan alat negara untuk mengusir rakyat dari lokasi itu. Tim Komisi II secara khusus mengunjungi lokasi dan menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait membahas persoalan sengketa tanah di Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat, yang terus berkepanjangan, dan mengakibatkan ratusan petani korban konflik lahan dengan PT. Pertiwi Lestari ini harus terusir dari tempat tinggalnya.

Kesimpulan berikutnya, lanjut Arteria, DPR memerintahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk membuka akses jalan seluas - luasnya dengan membongkar portal yang digunakan untuk menutup jalan oleh PT. Pertiwi Lestari. Selain itu membuka kembali fasilitas sosial dan umum baik pendidikan dan kesehatan bagi warga masyarakat sekitar. Sedangkan rumah - rumah warga yang sudah dihancurkan harus diusahan dibangun secara sosial dengan melibatkan Pemkab Karawang.

Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta Pemkab Karawang untuk mendesak PT. PL mengembalikan apa yang sudah menjadi hak-hak Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

Ditambahkan Arteria, penyelesaian kasus tanah yang berlarut-larut ini akan diusahakan dalam masa persidangan ke-IV DPR dengan memanggil semua pihak yakni Kementerian Agraria, Kementerian Kehutanan, Pemkab Karawang, bahkan Gubernur Jabar, Kapolda serta Pangdam untuk duduk bersama di DPR guna merumuskan solusi terbaik. Tidak hanya melulu hukum, sebab kalau soal hukum rakyat pasti kalah.

“Pada forum nanti Komisi II DPR minta bisa melibatkan semua pihak termasuk pemilik PT PL. Perusahaan ini sudah jelas melanggar hukum, melanggar nilai kemanusiaan sehingga kami minta apparat untuk mengusut tuntas . Perlu diusut kembali bagaimana lahirnya HGU diubah menjadi HGB. Rakyat sudah hadir jauh sebelum aparat kehutanan, sebelum Pemda maupun perusahaan-perusahaan di lokasi ini,” kata Arteria menambahkan.

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.