Sukses

Dituntut Hukuman Percobaan 2 Tahun, Ahok Tidak Masuk Penjara

JPU menuntut Ahok dalam sidang dugaan penistaan agama hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam sidang dugaan penistaan agama hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok. Jika hakim mengabulkan tuntutan jaksa, maka berdasarkan Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Ahok harus menjalani pidana 1 tahun penjara jika selama 2 tahun masa percobaan melakukan suatu tindak pidana.