Sukses

Alasan Jaksa Tuntut Ahok dengan Pasal Alternatif 156

Ali Mukartono menegaskan, kasus yang menimpa Ahok sudah memenuhi unsur dalam pasal alternatif terkait penodaan agama.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Dalam tuntutannya itu, jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan satu dari dua pasal alternatif yang didakwakan ke Ahok.

Ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono menjelaskan alasan menuntut Ahok dengan pasal alternatif. Ia mengungkapkan, penggunaan alternatif dalam dakwaan Ahok adalah untuk memungkinkan jaksa dapat memilih pasal mana yang bisa dijadikan untuk membuktikan kasus Ahok.

"Jadi bukan tidak dimasukkan. Dari dua dakwaan alternatif, jaksa memilih alternatif kedua. Kenapa? karena sudah dijelaskan antara lain buku yang dibuat yang bersangkutan, Pak Ahok, diterima sebagai fakta hukum," beber Ali Mukartono.

Ia mengungkapkan, dalam buku Ahok, Merubah Indonesia, disebutkan siapa pengguna Surat Al Maidah. Ia menjelaskan, penggunaan Surat Al Maidah yang dimaksudkan Ahok bukanlah elite politik.

"Kalau demikian maksud beliau maka ini masuk kategori umat Islam. Pengguna Al Maidah itu siapa? Golongan umat Islam. Maka tuntutan jaksa memberikan di alternatif kedua," ujar Ali.

Mengenai tuntutan 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan, ia menjelaskan, dasar pertimbangannya adalah pada unsur memberatkan dan meringankan. "Sudah disampaikan memberatkan apa, meringankan apa. Tapi jangan dikatakan ringan atau tidak, itu relatif," ungkap dia.

Ali Mukartono menegaskan, kasus yang menimpa Ahok sudah memenuhi unsur dalam pasal alternatif terkait penghinaan agama. "Menurut kita sudah. Dakwaan alternatif dua-duanya tindak pidana, tetapi lebih tepat yang mana. Tidak ada keraguan," tegas dia.

Ali Mukartono menyebutkan, Ahok terbukti bersalah dan terjerat pidana Pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama.

Sebelumnya, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini