Sukses

Respons Ahok Dituntut Hukuman Percobaan 2 Tahun

Jaksa menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum kasus dugaan penistaan agama menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Kala ditanya soal tuntutan itu, Ahok enggan berkomentar banyak. Dia lebih banyak melemparkan senyum. Ahok mengaku menyerahkan semuanya pada kuasa hukumnya.

"Ya, aku enggak tahu, tanya pengacara. Enggak ngerti aku," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Ahok mengatakan tanggapannya atas tuntutan jaksa itu dapat dilihat di nota pembelaan atau pleidoinya nanti.

"Nanti baca pleidoiku saja," kata Ahok.

Sebelumnya, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum Ali Mukartono membacakan tuntutan terhadap Ahok, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

"Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Ali di Gedung Kementerian Pertanian, Kamis.

Ali Mukartono menyebut Ahok terbukti bersalah dan terjerat pidana pasal alternatif 156 tentang penodaan agama.

Namun, Ahok tak dapat didakwa dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sebab, kata jaksa, apa yang diucapkan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat menghina agama.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.