Sukses

Jaksa: Tuntutan Ahok Tanpa Ada Tekanan Politik

Jaksa Ali membantah tuntutan tersebut terkait dengan kekalahan Ahok dalam Pilkada DKI 2017 putaran kedua.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku tidak ada tekanan politik dalam tuntutannya.

"Ga Ada," ujar Jaksa Ali Mukartono usai sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Ali juga membantah tuntutan tersebut terkait dengan kekalahan terdakwa Ahok dalam Pilkada DKI 2017 putaran kedua.

"Enggak ada urusan. Saya urusannya perkara jalan," Jaksa Ali menandaskan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penodaan agama. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok.

Bila hakim mengabulkan tuntutan Jaksa, maka berdasarkan Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Ahok harus menjalani pidana 1 tahun penjara jika selama 2 tahun masa percobaan melakukan suatu tindak pidana.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini