Sukses

Pertimbangan Jaksa Tuntut Ahok Hukuman Percobaan 2 Tahun

JPU menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Sidang kali ini beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum mengajukan tuntutan, Ketua Tim JPU Ali Mukartono membacakan rangkaian proses sidang yang telah berjalan. Namun dia tidak membacakan isi keterangan dari para saksi yang dihadirkan. Ali hanya mengungkapkan nama-nama saksi maupun ahli.

Usai membacakan itu semua, Ali Mukartono membacakan tuntutan terhadap Ahok. Dalam tuntutannya, JPU meminta hakim untuk menghukum Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

"Dengan ini kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Ali Mukartono di Gedung Kementan, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Ali mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut. Yaitu tindakan Ahok disebut menimbulkan keresahan di masyarakat dan kesalahpahaman.

"Sedangkan hal yang yang meringankan, terdakwa menjalani persidangan dengan baik, bersikap baik, membangun Jakarta," ujar Ali Mukartono.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa 25 April 2017 mendatang. Sidang tersebut beregandakan pembelaan dari pihak Ahok.

Sebelumnya JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 KUHP atau Pasal 156 huruf a KUHP.

Pasal 156 KUHP berbunyi, Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara Pasal 156a menyebutkan, Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini