Sukses

Pengacara: Kami Siap Mental Hadapi Hasil Sidang Tuntutan Ahok

Sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar. Sidang ke-20 ini digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Salah seorang pengacara Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan pihaknya siap mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU. Apabila Ahok dituntut bersalah, ia memastikan timnya akan menyiapkan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.

"Kami siap mental dan siap menjawabnya dalam bentuk pleidoi waktu selanjutnya," kata Humphrey, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Apabila mengacu pada fakta persidangan, kata Humphrey, Ahok harus dituntut bebas. Sebab, dalam persidangan yang sudah berlangsung 19 kali itu, tidak ada saksi fakta yang menyatakan Ahok menodai ulama dan agama, meski tersangka mengutip surat Al Maidah ayat 51.

Pelapor Ahok, kata dia, tidak ada yang melihat langsung kejadian di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

"Fakta persidangan sangat kuat, tidak ada kesalahan penistaan agama yang dilakukan BTP (Basuki Tjahaja Purnama), maka seharusnya tuntutan bebas," ucap Humphrey.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.