Sukses

Miryam Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK

Menurut Aga, Miryam dirawat mulai hari ini hingga esok hari, Rabu 19 April 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani kembali tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam rupanya tengah dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta Selatan.

"Dia masih sakit, sedang dirawat," ujar kuasa hukum Miryam, Aga Khan usai memberi surat keterangan sakit Miryam kepada penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2017).

Menurut Aga, Miryam dirawat mulai hari ini hingga esok hari, Rabu 19 April 2017.

"Menurut surat keterangan dokter harus istirahat selama dua hari. Jadi kami koordinasi dengan penyidik agar diberikan pengulangan (pemeriksaan) kembali," kata dia.

Aga yang juga sempat menjadi pengacara Setya Novanto ini tak mengetahui lebih jelas perihal penyakit yang diderita politikus Partai Hanura tersebut.

"Tadi pagi saya hanya dihubungi sama staffnya Bu Miryam saja," terang Aga.

Miryam S Haryani sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan penyidik KPK sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Penyidik pun berencana melakukan pemanggilan paksa terhadap Miryam jika kembali tak hadir. Terkait hal tersebut, Aga meminta agar penyidik memaklumi kliennya.

"Ya namanya juga manusia, jadi jangan dipanas-panasin. Kalau orang sakit ya enggak pernah siap (hadir). Kalau sudah sembuh saya pastikan klien saya datang," kata dia.

Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang e-KTP.

Dalam kasus ini, Miryam dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

*Ikuti Quick Count Pilkada DKI Jakarta dari tiga lembaga survei di Liputan6.com pada Rabu 19 April 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.