Sukses

Kemnaker dan Kemenag Komitmen Cegah TKI Ilegal Bermodus Umroh

Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama sepakat bikin Gerakan Nasional Pencegahan TKI Ilegal bermodus umroh.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama sepakat mengagas gerakan nasional pencegahan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke negara-negara Timur Tengah dengan memanfaatkan visa umroh. Kesepakatan tersebut mengerucut pada pertemuan antara Menaker Hanif Dhakiri dan Menag Lukman Hakim Saifuddin di kantor Kemenag, di Jakarta Pusat, Selasa (18/4).

“Kami prihatin atas praktik pengiriman TKI ilegal dengan memanfaatkan visa umroh. Niat suci ibadah umroh ternodai dengan perbuatan yang melawan hukum,” Kata Menaker Hanif usai pertemuan.

“Saya dan Menag sepakat menggagas gerakan nasional sosialisasi pencegahan pemanfaatan umroh untuk pengiriman TKI ilegal," tambahnya.

Semangat dari gerakan nasional tersebut, lanjut Menaker, adalah sosialisasi bahwa “umroh untuk umroh, dan “umroh bukan untuk bekerja”. Sosialisasi akan dilakukan secara massif hingga ke daerah-daerah.

Saat ini kedua kementerian telah membentuk tim teknis untuk meluncurkan dan mensukseskan gerakan nasional tersebut.

“Kemenag siap melakukan sosialisasi gerakan ini hingga ke dareah-daerah, baik kepada masyarakat maupun kepada provider serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” kata Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Baik Kemnaker maupun Kemenag mendapati praktik orang beribadah umroh, namun setelah rangkaian ibadah umroh selesai, mereka tidak pulang ke tanah air, namun menjadi TKI ilegal.

Hal ini melanggar ketentuan visa umroh serta melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di 19 negara kawasan Timur Tengah. Negara yang dimaksud adalah Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Libanon, Libiya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suria, Tunisia, Uni Emirat Ara, Yaman dan Yordania.

Pengiriman TKI ilegal juga bisa dijerat dengan Undang Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (human trafficking).

Praktik penyalahgunaan visa tersebut makin mudah dilakukan mengingat beberapa perusahaan PPIU juga memiliki izin PPTKIS. Atas kondisi demikian, kedua kementerian sepakat untuk bertukar informasi tentang PPIU dan PPTKIS serta mengawasinya.

“PPIU yang terbukti tidak memulangkan jamaah umroh akan ditindak. Demikian pula PPTKIS yang mengirim TKI dengan modus umroh, juga ditindak,” tegas Menaker.

Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan, guna menghindari pengiriman TKI ilegal bermodus umroh, Kemenag akan memperketat persyaratan umroh, dengan mewajibkan calon jamaah umroh mengantongi rekomendasi dari Kemenag daerah sebagai persyaratan umroh.

Powered By:

Kementerian Ketenagakerjaan RI

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.