Sukses

3 Kejanggalan Proyek E-KTP Versi Ketua Tim Teknis Pengadaan

Husni yang dilantik jadi ketua tim teknis e-KTP pada 9 Februari 2011, menerima dokumen dari anggotanya Tri Sampurno, 20 Januari 2011.

Liputan6.com, Jakarta - Kejanggalan dalam proyek pengadaan e-KTP mulai terkuak satu persatu dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Salah satunya yakni perihal penerimaan dokumen kepada Husni Fahmi sebelum Husni diangkat sebagai ketua tim teknis pengadaan e-KTP.

Husni yang dilantik sebagai ketua tim teknis pada 9 Februari 2011, menerima dokumen dari anggotanya Tri Sampurno pada 20 Januari 2011.

"Saya terima file dari Pak Tri Sampurno pada 20 Januari 2011," ujar Husni Fahmi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).

Mendengar jawaban dari Husni Fahmi, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basyir lantas merasa aneh dan bertanya.

"Lho, Anda kan dilantik menjadi ketua tim teknis pada Februari 2011, kok ini sudah terima file pada Januari itu bagaimana," tanya Jaksa Basyir.

Dicecar Jaksa Basyir, Husni terdengar gugup dan meminta izin kepada Majelis Hakim untuk membuka dokumen yang dia bawa.

"Kami merangkum dari Kemendagri. Saya mendapat pesan dari Tri Sampurno kalau mau ada perubahan harus izin dari Subdit SIAK Pak Garmaya," kata Husni Fahmi.

Kejanggalan lain adalah adanya 46 perusahaan yang mendatangi kantor Husni Fahmi pada April 2010. Peristiwa tersebut jauh sebelum pembahasan proyek pengadaan e-KTP. Salah satu yang hadir pada saat itu yakni Isnu Edhi Wijaya, Direktur Perum PNRI.

Selain itu, kejanggalan juga terungkap saat Husni Fahmi mengakui adanya pertemuan di Kemang Pratama, Bekasi Timur, yakni kediaman Dedi Priyono. Dedi merupakan kakak dari tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pertemuan yang dihadiri ketua panitia lelang Drajat Wisnu Setyawan, perwakilan dari konsorsium Perum PNRI, konsorsium Astragraphia dan konsorsium Murakabi ini diduga sebagai langkah awal pemenangan Perum PNRI dalam proses lelang.

Dalam perkara ini, jaksa KPK telah mendakwa mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto karena melakukan korupsi pengadaan e-KTP secara bersama-sama. Perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu juga melibatkan nama-nama besar di DPR dan Kemendagri.

Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Husni Fahmi disebut menerima uang USD 150 ribu dan Rp 30 juta.

KPK juga sudah menetapkan satu tersangka lainnya dalam kasus e-KTP yakni Andi Narogong. Andi diduga sebagai pihak yang mengatur lelang dan uang suap.

Terkait kasus ini, KPK juga menetapkan politikus Hanura, Miryam S Haryani, sebagai tersangka. Miryam ditetapkan tersangka karena memberikan keterangan palsu pada persidangan kasus e-KTP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.