Sukses

KPK Periksa Tersangka Pengatur Lelang Proyek di Kasus e-KTP

Tersangka kasus e-KTP yang diperiksa KPK itu adalah pengusaha rekanan Kemendagri Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha rekanan Kemendagri Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus e-KTP. Andi sendiri sudah menjadi tersangka dalam kasus megakorupsi itu.

"Benar, AA (Andi Agustinus) akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Senin (17/4/2017).

Selain Andi, penyidik akan memeriksa dua saksi dalam kasus ini. Mereka adalah Anggota tim teknis pengadaan KTP Tri Sampurno dan seorang wiraswasta bernama Karna Brata Lesmana.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," imbuh Febri.

Pada kasus e-KTP ini, dua tersangka sudah duduk di kursi terdakwa. Keduanya adalah mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Mereka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, KPK menyangkakan Andi Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Terkait kasus e-KTP, KPK juga menetapkan politikus Hanura, Miryam S Haryani, sebagai tersangka. Miryam ditetapkan tersangka karena memberikan keterangan palsu pada persidangan kasus e-KTP.

Dia disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini