Sukses

Miryam Tak Penuhi Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Febri mengatakan, setiap saksi atau tersangka wajib hadir dalam setiap pemeriksaan, kecuali ada alasan yang patut menurut UU.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota Komisi II DPR sekaligus tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik KPK.

"MSH (Miryam S Haryani) tidak datang dalam rencana pemeriksaan hari ini karena ada kegiatan lain. Kita akan pertimbangkan jadwal ulang pemeriksaan atau tindakan lain dalam proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2017).

Dia menuturkan bahwa KPK akan mempertimbangkan beberapa alternatif tindakan hukum dalam penyidikan. KPK pun akan membuka peluang penjemputan paksa terhadap politikus Hanura itu.

"Belum ada keputusan (jemput paksa) itu. Namun sedang kita pertimbangkan beberapa alternatif tindakan hukum dalam penyidikan," kata Febri.

Dia menegaskan, setiap saksi atau tersangka wajib hadir dalam setiap pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik, kecuali ada alasan yang patut menurut UU.

"Itu kita pelajari lebih lanjut. Kalau memang alasan itu tidak patut, KUHAP memberilan kemungkinan memanggil kembali sekaligus surat perintah pada petugas untuk membawa yang bersangkutan. Itu yang kita pertimbangkan," tegas Febri.

Tiga Tersangka

KPK pada Kamis kemarin menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani. Pemeriksaan Miryam ini terkait kasus pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan mega korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

KPK telah menetapkan Miryam menjadi tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu pada saat persidangan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam saat itu tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada saat penyidikan.

"Tersangka MSH diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan terdakwa Irman dan Sugigarto," kata Febri. Atas perbuatannya, Miryam disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor.

Miryam merupakan tersangka keempat dalam kasus megaproyek e-KTP. Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam perkara ini, Irman dan Sugiharto sudah didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK.


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini