Sukses

Tak Semua Anggota DPR Dukung Surat Keberatan Pencekalan Novanto

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, urusan pencegahan Setya Novanto merupakan kewenangan penegak hukum, bukan urusan anggota dewan.

Liputan6.com, Jakarta - Tidak semua legislator mendukung surat keberatan DPR yang akan dikirimkan kepada Presiden Jokowi. Surat dimaksudkan untuk meminta Jokowi mencabut pencekalan Ketua DPR Setya Novanto oleh imigrasi atas permintaan KPK.

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menilai, keberatan yang diajukan Pimpinan DPR kepada Presiden Jokowi tidak penting. Menurut dia, urusan pencegahan merupakan kewenangan penegak hukum, bukan urusan anggota dewan.

"Itu urusan KPK bukan urusan dewan. Enggak penting, usulan pencekalan urusan penegak hukum, urusan KPK," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Anggota Fraksi Partai Demokrat ini mengimbau, semua pihak harus bisa menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Itu prosedur standar dalam penegakan hukum KPK dan lembaga penegakan hukum lainnya tidak ada yang istimewa," imbau Benny.

Anggota Komisi III DPR Junimary Girsang memandang langkah KPK mencegah Setya Novanto ke luar negeri sudah sesuai aturan yang berlaku. Ia mengingatkan, seseorang yang dicekal tidak otomatis akan menjadi tersangka karena KPK profesional dalam menetapkan status.

"Dan pengalaman saya waktu jadi pengacara, sering itu klien saya dicekal. Padahal dia bukan tersangka, tapi sebagai saksi. Ketika proses hukum itu selesai, pencekalan dicabut oleh KPK. Jadi KPK punya pertimbangan kenapa seorang sampai dicekal. Itu kuncinya," beber dia.

Anggota Fraksi PDIP menilai, pencegahan yang dilakukan KPK kepada Setya Novanto adalah atas nama pribadi bukan lembaga dalam hal ini DPR. Oleh karena itu, jangan sampai dibenturkan antara kepentingan pribadi dengan negara lantaran yang bersangkutan pejabat lembaga negara.

"Ini pencekalan kepentingan pribadi atau kepentingan lembaga. Jadi jangan dibenturkan, tidak boleh begitu. Kalau ada nota keberatan dengan alasan seseorang itu jadi pejabat di suatu tempat dan lembaga itu terganggu kinerjanya, saya menentang keras nota keberatan itu," kata Junimart.

Tak Ada Intervensi

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan memastikan, nota atau surat keberatan yang akan diajukan kepda Presiden terkait pencekalan tersebut tak ada tujuan mengintervensi KPK.

"Tidak ada maksud apapun dari DPR untuk intervensi," kata Taufik.

Dia menjelaskan, sebagai Pimpinan DPR pihaknya harus menerima semua masukan dari seluruh fraksi, termasuk Golkar yang mengajukan nota keberatan pencekalan Novanto.

"Kita paham betul sungguh memang tidak bisa kita intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan, tapi kami harus menghormati setiap masukan, usulan dari fraksi manapun," ujar dia.

Politikus PAN ini menambahkan, menurut pandangannya, nota keberatan itu adalah bentuk dukungan terhadap Setya Novanto sebagai Ketua DPR bukan maksud mencampuri proses hukum.

"Pada intinya itu ada semacam rasa dukungan moril tanpa bermaksud untuk mengintervensi ataupun hal-hal lain yang sifatnya mencampuri urusan proses pro justisia. Jadi sifatnya teman-teman pimpinan fraksi mensupport dukungan moril," jelas Taufik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.