Sukses

Eks Kepala BPJN Maluku Amran Divonis 6 Tahun Penjara

Amran terbukti melakukan suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustary.

Selain kurungan penjara, Amran juga dikenakan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan. Amran terbukti melakukan suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

"Menyatakan terdakwa Amran HI Mustary telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dengan dakwaan alternatif pertama dan kedua. Menjatuhkan pidana penjara enam tahun denda 800 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Faishal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 12 April 2017.

Vonis enam tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Amran penjara sembilan tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Yang menjadi pertimbangan dari Majelis hakim yaitu, menilai perbuatan terdakwa Amran tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Amran juga dinilai tidak berterus terang selama persidangan.

Masih dalam pertimbangan majelis hakim, Amran awalnya melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin, untuk mengupayakan program pembangunan tersebut masuk dalam program aspirasi anggota Komisi V.

Amran juga mengupayakan agar proyek itu dikerjakan perusahaan rekanan. Uang suap yang diberikan ke sejumlah anggota Komisi V DPR diperoleh pun dari sejumlah rekanan yang diminta sebelumnya.

"Terdakwa menyadari dapat mengupayakan program aspirasi Komisi V DPR dialokasikan ke Maluku, agar dikerjakan para rekanan.Terdakwa juga ikut menentukan fee. Perbuatan tersebut merupakan kesengajaan dalam jabatannya," imbuh anggota majelis hakim.

Tak sampai di situ, Amran terbukti memberikan uang suap ke sejumlah pejabat Kementerian PUPR. Suap itu berupa tunjangan hari raya dan dana suksesi pencalonan dirinya sebagai Kepala BPJN IX.

Amran juga terbukti menyuap Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono US$ 10.000. Uang juga diberikan kepada sejumlah direktur dan pejabat di Direktorat Jenderal Bina Marga.

Atas perbuatannya, Amran dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Kami menerima vonis tersebut," kata kuasa hukum Amran menanggapi vonis majelis hakim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.