Sukses

Pencegahan Setya Novanto, Geming KPK, dan Perlawanan DPR

DPR protes soal pencegahan Setya Novanto, namun KPK memberi sinyal tidak akan mencabut pencekalan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta DPR menghormati proses hukum terkait pencegahan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri. KPK pun memberi sinyal tidak akan mencabut pencekalan tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai KPK tidak bisa seenaknya mencegah bepergian ke luar negeri Novanto. Dia menilai Novanto memiliki hak imunitas sebagai pimpinan DPR yang dijamin oleh konstitusi.

"Kekebalan itu sudah diberikan konstitusi, tapi kalau gampang diacak dimainkan kayak gini, ini melanggar konstitusi," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/42017).

Menurut dia, di seluruh negara yang menganut sistem demokrasi, Ketua DPR tidak boleh diperlakukan seenaknya oleh lembaga negara lain, meskipun itu lembaga penegak hukum.

"Karena di seluruh negara maju, negara demokrasi tidak boleh anggota DPR diperlakukan penegakan hukum seperti warga biasa. Posisi Ketua DPR selama ini dan seterusnya dalam konstitusi negara, dalam UU, dan juga sebenarnya ada posisi Presiden," ujar Fahri.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memandang kinerja KPK sudah berlebihan terkait pencekalan Setya Novanto melalui imigrasi. Jika terkait pemeriksaan Novanto sebagai saksi, Fahri mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar itu sangat kooperatif dalam setiap panggilan KPK.

"Pak Nov tak tidak pernah tidak hadir dia datang dan tentu harus hormati. Kita sayangkan sekali terutama Kemenkumham dan Ditjen Imigrasi yang tidak teliti dalam hal ini sehingga melakukan hal-hal yang dapat dianggap sebagai mengganggu hubungan kerja antar lembaga negara," papar Fahri.

"Presiden ini terlibat enggak sih dalam kepastian hukum kita ini? Kok Presiden itu kayak ada negara di dalam negara, dia tak tahu ada pejabat tinggi negara (dicegah), lembaga negara itu kan harus dijaga marwah dan posisinya masing-masing," sambung Fahri.

Sementara, Ketua DPR Setya Novanto mengaku belum mengetahui soal surat keberatan pencekalan dirinya yang akan dikirim ke Presiden.

"Duh belum tahu saya, itu Pak Fahri," kata Setya Novanto singkat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Setya Novanto adalah Ketua Umum Partai Golkar periode 2016-2019
    Setya Novanto adalah Ketua Umum Partai Golkar periode 2016-2019

    Setya Novanto

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR